dc.description.abstract |
PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban
wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, tunjangan ,dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam Negeri. Undang-undang yang dipakai untuk
mengatur besarnya tariff pajak, tata cara perhitungan , pemotongan ,penyetoran dan
pelaporan pajak yaitu Undang-udang No.36 Tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana analisis perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada
Perum Perumnas Regional I Medan. Metode analisis yang digunakan adalah metode
Deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan
perhitungan data, menganalisis permasalahan dan menyimpulkan, sehingga dapat ditarik
kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap. Hasil penelitian
di Perum Perumas regional Medan bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPh pasal
21, sehingga terjadi selisih kurang bayar yang mengakibatkan Wajib Pajak orang pribadi
mengalami kerugian. Karyawan pada bagian administrasi agar lebih teliti atas perhitungan
pemotongan dan pelaporan gaji karyawan supaya tidak terjadi kesalahan pembayaran gaji
lagi kedepannya. |
en_US |