dc.description.abstract |
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun seseuai dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegitaan yang dilakukan oleh orang pribadi,penilitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengenaan tarif PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang diterapkan perusahaan dan juga untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada PT. Santa Bima Nagasaki. Penedekatan penelitian ini merupakan pendekatan deskriptif jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif, adapun teknik pengumpulan data dokumentasi dan wawancara, teknis analisis data pada penilitian ini adalah analisis diskriptif yaitu megumpulkan data, mengklarifikasikan, menafsirkan dan menganalisis data berupa PPh pasal 21 gaji karyawan sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penilitian yang dilakukan pada PT. Santa Bima Nagasaki adalah terdapat kekeliruan dalam penentuan status wajib pajak pegawai dan kesalahan pada perhitungan PPh pasal 21 sehingga terjadi selisih lebih bayar dan selisih kurang bayar terhadap tarif pemotongan pajak perusahaan |
en_US |