dc.description.abstract |
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UndangUndang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbal jasa (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan. Digunakan juga untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. PD Pasar Kota Medan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan melakukan pembayaran pajak yang salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) badan yaitu PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pencatatan, dan pelaporan PPh Pasal 25 pada PD Pasar Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 25 pada PD Pasar Kota Medan belum sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan yang berlaku. Karena dalam hal perhitungan pajak PD Pasar Kota Medan terdapat perbedaan pajak penghasilan yang disebabkan karena perbedaan laba kena pajak, yang berbeda karena adanya pendapatan dan biaya atau beban yang tidak diakui dalam akuntansi perpajakan tetapi menurut akuntansi komersial diakui sebagai pendapatan dan biaya atau beban. Oleh sebab itu PD Pasar Kota Medan harus lebih hati- hati dalam melakukan koreksi fiscal, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal koreksi fiskal. Dan PD Pasar Kota Medan dalam menetapkan biaya dalam hal akuntansi pajak penghasilan haruslah didukung oleh syarat-syarat pengeluaran yang benar-benar diakui sebagai beban dalam akutansi fiskal. |
en_US |