dc.description.abstract |
Penilitian ini berjudul “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax
Planning) Sebagai Upaya Menekan Beban Pajak Penghasilan Pada Perusahaan
Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2017”. Adpaun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis persentase wajib pajak badan
yang telah melakukan perencanaan pajak, menganalisis persentase perusahaan
perbankan yang telah melakukan perencanaan pajak secara efisien.
Jenis penilitian ini mengunakan pendekatan Kuantitatif. Data yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahunan perusahaan
perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2017. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan
mengumpulkan dan menganalisisa data-data yang diperoleh hasil dokumentasi
perusahaan, yang berhubungan dengan objek penelitian. Dalam hal ini penulis
melakukan review atas laporan keuangan laba rugi dan catatan atas laporan
keuangan yang diperlukan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan wajib pajak badan (perusahaan
perbankan) yang melakukan perencanaan pajak 73,33%, sisanya 26,67% maish
belum melakukan perencanaan pajak, persentase wajib pajak badan (perusahaan
perbankan) yang melakukan perencanaan pajak secara efisien sebesar 54,54%
sisanya 46,46% telah melakukan perencanaan pajak tetapi tidak efisien |
en_US |