dc.description.abstract |
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk
mengetahui dan menganalisis penerapan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji
pegawai honorer pada Kantor Samsat Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi
Daerah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pengolahan data
analisis deskriftif. Analisis deskriftif yaitu analisis yang dilakukan dengan
perhitungan menggunakan logika untuk menarik kesimpulan yang logis mengenai
data-data yang dianalisis, dengan demikian penelitian deskriftif bertujuan untuk
meneliti dan menemukan informasi sebanyak-banyaknya dari suatu fenomena
yang ada pada Kantor Samsat Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah
Provinsi Sumatera Utara Persero) Area Medan. Penelitian ini dilaksanakan di
Kantor Samsat Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera
Utara yang beralamat di Medan. Waktu penelitian direncanakan mulai dari bulan
Juli sampai Oktober 2018. Sesuai dengan UU PPh no. 36 Tahun 2008, setiap
pemberi kerja wajib untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
atas Pajak Penghasilan karyawannnya. Masalah perpajakan khususnya Pajak
Penghasilan atas karyawan seringkali dapat menghambat suatu instansi jika
kebijakan yang telah dihonorerkan tidak diterapkan dengan benar.
Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai honorer, terlebih
dahulu dicari penghasilan netto sebulan yang diperoleh, dengan mengurangi
penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran jaminan hari tua
yang dibayar oleh pegawai, kemudian disetahunkan. |
en_US |