dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis
penerapan metode Gross Up dan bagaimana perhitungan pajak penghasilan pasal
21 atas pegawai tetap pada PT.Socfin Indonesia (Socfindo). Pendekatan penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data
kuantitatif, adapun teknik pengumpulan data dokumentasi, pengamatan
(observasi) dan wawancara, teknik analisis data pada penelitian ini adalah metode
deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menyususn, mengumpulkan,
menganalisis suatu data yang dikumpulkan berupa angka-angka. Hasil penelitian
yang dilakukan pada PT.Socfin Indonesia adalah belum menerapkan metode gross
up pajak penghasilan pasal 21 terhadap pegawai tetap yang sesuai dengan undangundang perpajakan yang berlaku dan dalam menentukan biaya jabatan perusahaan
terlalu tinggi sampai melampaui batas maksimum yang telah ditentukan. Hal ini
dapat menyebabkan kesalahan pada perhitungan PPh Pasal 21 sehingga terjadi
selisih bayar atas pajak pengahasilan pasal 21 terutang. |
en_US |