dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi aset
tetap terhadap PSAP 07 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yang
diterapkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi
Sumatera Utara. Penerapan akuntansi aset tetap yang dimaksud meliputi
pengakuan, pengukuran, penyusutan, dan pengungkapan aset tetap. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara yang
dilakukan untuk mengambil data-data serta informasi yang diperlukan untuk
mempelajari dan menganalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
untuk penerapan pengakuan dan pengukuran yang dilakukan telah sesuai dengan
PSAP 07, hanya saja pada penyusutan penerapnnya belum sepenuhnya sesuai
dengan PSAP 07. Akibatnya pada pengungkapan keakuratan tentang informasi
aset diragukan. |
en_US |