dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, dan pelaporan Pajak
penghasilan pasal 22 atas pengadan barang pada PT. WIKA Beton, Tbk PPB
SUMUT apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak No. 36 Tahun 2008
dan PMK No.34/PMK.101/2017
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penelitian
membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan
membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, dan pelaporan PPh pasal 22 atas
pengadaan barang pada PT. WIKA Beton, Tbk PPB SUMUT belum sepenuhnya
sesuai dengan Undang-Undang Pajak No. 36 Tahun 2008 dan PMK
No.34/PMK.101/2017. Kedepannya seharusnya dilakukan pemotongan pada
setiap pengadaan barang yang dilakukan pada rekanaan, dan bagian Keuangan
dan SDM pada PT. WIKA Beton, Tbk PPB SUMUT lebih mengikuti
perkembangan setiap perubahan peraturan perpajakan yang terbaru dengan
sendirinya tanpa menunggu sosialisai dari pihak Kantor Pelayanan Pajak. |
en_US |