dc.description.abstract |
Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK No.109, Zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Masalah penelitian ini
terdapat pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara yaitu pada
laporan perubahan dana tahun 2016 dan 2017 tidak adanya bagian atas dan hak
amil.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi
zakat Badan Amil Nasional Provinsi Sumatera Utara telah sesuai dengan PSAK
No.109, metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dan jenis data ini
adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah dengan teknik dokumentasi dan teknik wawancara. Teknik analisis data
yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional
Provinsi Sumatera Utara yang menyajikan laporan keuangan masih belum
informatif, hal ini disebabkan karena perlakuan akuntansi zakat belum
sepenuhnya sesuai dengan PSAK No.109. Alat ukur yang digunakan dalam
penelitian ini adalah PSAK No.109 yaitu dalam hal pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan. Dan yang belum sesuai dengan PSAK No.109
yaitu penyajian |
en_US |