dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara penghitungan dan
pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22
dan mengetahui penerapan akuntansi PPh Pasal 22 pada Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah
wawasan peneliti tentang tatacara penghitungan dan pemungutan, pembayaran
dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun
rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas,
keterkaitan antar kegiatan. Penelitian ini dilakukan pada Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemungutan Pajak penghasilan
pasal 22 yang dilakukan oleh bendahara Badan Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sumatera Utara atas belanja barang sudah sesuai berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Penghitungan PPh Pasal 22 pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara yang dipungut
belum sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2016.Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh pasal 22 pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara belum diterapkan dengan
baik, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2016 yang menunjukkan bahwa Bendahara wajib melaporkan PPh
Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling
lama 14
(empat belas) hari setelah masa pajak berakhir. Hasil penelitian mengenai
perhitungan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi
atas PPh Pasal 22 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.010/2016 belum sesuai dijalankan dengan baik |
en_US |