Research Repository

Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 22 Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Siti Fatimah
dc.date.accessioned 2020-11-02T07:18:25Z
dc.date.available 2020-11-02T07:18:25Z
dc.date.issued 2019-10-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6835
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara penghitungan dan pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22 dan mengetahui penerapan akuntansi PPh Pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah wawasan peneliti tentang tatacara penghitungan dan pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Penelitian ini dilakukan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemungutan Pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan oleh bendahara Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara atas belanja barang sudah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Penghitungan PPh Pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara yang dipungut belum sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016.Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara belum diterapkan dengan baik, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 yang menunjukkan bahwa Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir. Hasil penelitian mengenai perhitungan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi atas PPh Pasal 22 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2016 belum sesuai dijalankan dengan baik en_US
dc.subject Penerapan Akuntansi en_US
dc.subject PPh Pasal 22 en_US
dc.title Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 22 Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account