dc.description.abstract |
Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis Pendapatan Asli Daerah
Kota Medan. Fenomena yang terjadi adalah tidak tercapainya target penerimaan
pajak bumi dan bangunan hal ini menunjukkan anggaran penerimaan dari pajak
bumi dan bangunan belum berjalan dengan baik. Sesuai dengan permasalahan
yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis sitem pengawasan intern pemungutan pajak bumi
dan bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Medan pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 tidak mencapai target yang
telah ditetapkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif
kuantitatif dimana hanya terabatas hanya pada perhitungan persentase selanjutnya
menggunakan pemikiran logis untuk menggambarkan, menjelaskan dan
menguraikan secara mendalam tentang keadaan yang sebenarnya, kemudian
ditarik suatu kesimpulan sehingga dapat diperoleh suatu penyelesaian atas
permasalahan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan kemampuan pengawasan Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam merealisasikan pajak bumi dan
bangunan belum maksimal, terlihat dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017
belum mampu tercapainya target atau rencana yang telah ditetapkan. Faktor yang
menyebabkan pajak bumi dan bangunan tidak mencapai target adalah masih
banyak wajib pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya baik mulai operasi
maupun pelaporan keuangannya secara besar, rendahnya tingkat kesadaran wajib
pajak dalam membayar pajak, tidak semua wajib pajak mengindahkan surat
tagihan pajak yang telah diterbitkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan, penunggakan pembayaran yang dilakukan wajib pajak banyak wajib
pajak yang tidak membayar pajaknya sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan
oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, keadaan
ekonomi masyarakatnya masih banyak yang kurang mampu, fungsi pajaknya
masih kurang dan masyaratnya belum mengetahui apa itu fungsi pajak yang
sesungguhnya. Sistem pengawasan intern pemungutan pajak bumi dan bangunan
di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan masih kekurangan
daya (fasilitas dan ASN) yang menjadi kendala dalam proses pengawasan pada
pajak bumi dan bangunan. |
en_US |