dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan serta untuk
mengetahui apakah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang di potong pada PT.
Perkebunan Nusantara IV Medan sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu
suatu metode analisis dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data
yang telah terkumpul sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas
sebagaimana adanya. Teknik Pengumpulan Data pada penelitian ini adalah
Dokumentasi dan Wawancara. Teknik Analisis Data yang digunakan pada
penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif yakni dengan lebih menguraikan
dari hasil wawancara, dan dokumentasi setelah mendapatkan data kemudian akan
di analisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif. Hasil
penelitian dari perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 sudah sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.36 tahun 2008
pasal 23, namun masih adanya penggunaan jasa yang tidak memiliki NPWP yang
akan mengakibatkan bertambahnya biaya yang dikeluarkan perusahaan karena
PPN tidak bisa dikreditkan begitu juga dengan pelaporan dimana yang
melaporkan pajak penghasilan pasal 23 melalui surat pemberitahuan (SPT) Masa
PPh Pasal 23 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir |
en_US |