dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara dan sistem perhitungan dan
pemotongan PPh 21. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian
Deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah cara dan sistem perhitungan dan
pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada PT. Bhanda Ghara Reksa
Divre I Medan ini belum sesuai dengan Undang – Undang perpajakan, karena
dalam perhitungan PPh 21 atas gajikaryawan ternyata perusahaan tidak
membulatkan Penghasilan Kena Pajak kedalam ribuan penuh hal ini tertulis dalam
Undang-Undang RI No.36 Tahun 2008 dalam Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan
bahwa Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan
penuh.Dalam hal ini perusahaan tidak melakukannya yang akan mengakibatkan
perbedaan di PPh Terutang Pasal 21 .
Selain itu perusahaan juga tidak memberikan denda kepada karyawan tetap
yang tidak memiliki NPWP,karena menurut Undang – Undang No.36 Tahun 2008
ayat (5a) dinyatakan bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak
yang tidakmenunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak maka pembayaran pajak nya
lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap
wajib pajak yang menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak |
en_US |