Research Repository

Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Mina Mulia Perkasa

Show simple item record

dc.contributor.author Purba, Amin Alkadri
dc.date.accessioned 2020-10-23T02:43:26Z
dc.date.available 2020-10-23T02:43:26Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5674
dc.description.abstract Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, informasi, sosial, dan politik pemerintah mengganti sistem pemungutan pajak perusahaan dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System dimana perusahaan berwenang dalam menghitung dan melaporkan besarnya pajak terhutangnya. Perhitungan Pajak yang dilakukan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta aturan perhitungan yang telah diakui Undang-Undang Perpajakan. Penghasilan yang dihitung guna mengetahui besar pajak terhutang yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Pajak penghasilan badan memiliki aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh UU PPh yang diantaranya menyebutkan adanya biaya-biaya yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto. Tujuan penilitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis penerapan akuntansi pajak penghasilan pada PT. Mina Mulia Perkasa apakah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dimana ditemukan bahwa adanya biaya yang tak diperkenankan untuk mengurangi laba bruto, yang berpengaruh terhadap besarnya pajak yang akan dibayarkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumentasi dan wawancara, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dalam menyusun laporan laba rugi belum sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan, karena terdapat biaya-biaya yang tidak diperkenankan menurut Undang-Undang Perpajakan, antara lain perusahaan memasukkan biaya natura, dan biaya rekreasi, sedangkan biaya telepon seluler dapat diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, namun didalam Undang-Undang Perpajakan membatasi jumlah biaya yang diakui yaitu sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Pajak Penghasilan en_US
dc.subject Undang-Undang Perpajakan en_US
dc.subject Akuntansi Pajak en_US
dc.title Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Mina Mulia Perkasa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account