dc.description.abstract |
Akuntansi pajak pertambahan nilai merupakan pencatatan suatu transaksi
penjualan dan pembelian barang dan jasa yang dikenakan pajak, baik PPN
maupun Pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM). Dalam pajak
pertambahan nilai ini sendiri, pencatatan sama dengan pelaporannya dilakukan
untuk meminimalisir beban pajak yang akan dihasilkan perusahaan. Peminimalan
beban pajak tersebut dilakukan dengan cara tidak melakukan kesalahan terhadap
pencatatan dan pelaporan PPN sehingga perusahaan tersebut tidak dikenakan
sanksi pajak.
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis akuntansi pajak
pertambahan nilai pada PT. Cakra Buana Alkesindo apakah sudah sesuai dengan
Undang – Undang yang berlaku dan untuk mengetahui penyebab dari perbedaan
penjualan pada Laporan L/R dan SPT Masa PPN. Teknik yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu dokumentasi dan wawancara, sedangkan teknik analisis data
yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada
perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan yang
menyebabkan perbedaan jumlah penjualan pada laporan laba/rugi , dengan SPT
Masa PPN adalah pencatatan penjualan yang berulang dan adanya objek kurang
lapor |
en_US |