dc.description.abstract |
Penelitian ini dibuat karena masih dapat terjadi seorang appraisal atau jasa penilai
dalam menilai agunan memark-up (menaikkan) nilai agunan tersebut untuk mementingkan salah
satu pihak.Rumusan masalah yang diteliti adalah apa saja yang menjadi tugas dan tanggung
jawab dari jasa penilai public (appraisal/appraiser) dan bagaimana cara menentukan nilai
agunan nasabah di PT. BPRS Al Washliyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas
dan tanggung jawab jasa penilai public (appraisal/appraiser) dan untuk mengetahui cara
menentukan nilai agunan nasabah di PT. BPRS Al Washliyah.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Peneliti melakukan
penelitian atau riset di PT. BPRS Al Washliyah Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu wawancara terarah dimana peneliti menanyakan kepada informan hal – hal yang telah
dipersiapkan sebelumnya. Analisis data berarti menginterprestasikan data-data yang dikumpulkan
dari lapangan dan telah diolah sehingga menghasilkan informasi tertentu. Analisis data yang
digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengklasifikasi,
menginterprestasi, dan kemudian dianalisa sehingga diperoleh suatu gambaran yang jelas untuk
pemecahan masalah serta memperoleh jawaban.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Tugas dan tanggung jawab dari jasa penilai
public adalah menilai agunan nasabah atas perintah dari bank yang sebelumnya sudah memiliki
ikatan kerjasama antara keduanya. Jasa penilai public bertanggung jawab kepada diri sendiri
(pribadi penilai), terhadap bank yang memberi tugas, terhadap sesame jasa penilai dan terhadap
masyarakat. Cara menentukan nilai agunan adalah sebagai berikut : harga tanah/m2
(berdasarkan harga pasaran/penilaian dan berdasarkan harga PBB tahun penilaian), harga
bangunan sesuai tahun dibangun (berdasarkan harga pasaran/penilaian dan berdasarkan harga
PBB tahun penilaian), dikurang dengan harga penyusutan, setelah itu maka dapat ditentukanlah
nilai likuiditas dari agunan tersebut. Kemudian penilai memberikan pendapatnya terhadap
agunan tersebut untuk dilaporkan kepada pihak bank yang memberikan tugas tersebut |
en_US |