Research Repository

Analisis Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Agunan Pada Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Di PT. BPRS Al Washliyah Medan)

Show simple item record

dc.date.accessioned 2020-09-08T02:29:55Z
dc.date.available 2020-09-08T02:29:55Z
dc.date.issued 2020-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5153
dc.description.abstract Penelitian ini dibuat karena masih dapat terjadi seorang appraisal atau jasa penilai dalam menilai agunan memark-up (menaikkan) nilai agunan tersebut untuk mementingkan salah satu pihak.Rumusan masalah yang diteliti adalah apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari jasa penilai public (appraisal/appraiser) dan bagaimana cara menentukan nilai agunan nasabah di PT. BPRS Al Washliyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab jasa penilai public (appraisal/appraiser) dan untuk mengetahui cara menentukan nilai agunan nasabah di PT. BPRS Al Washliyah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Peneliti melakukan penelitian atau riset di PT. BPRS Al Washliyah Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara terarah dimana peneliti menanyakan kepada informan hal – hal yang telah dipersiapkan sebelumnya. Analisis data berarti menginterprestasikan data-data yang dikumpulkan dari lapangan dan telah diolah sehingga menghasilkan informasi tertentu. Analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengklasifikasi, menginterprestasi, dan kemudian dianalisa sehingga diperoleh suatu gambaran yang jelas untuk pemecahan masalah serta memperoleh jawaban. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Tugas dan tanggung jawab dari jasa penilai public adalah menilai agunan nasabah atas perintah dari bank yang sebelumnya sudah memiliki ikatan kerjasama antara keduanya. Jasa penilai public bertanggung jawab kepada diri sendiri (pribadi penilai), terhadap bank yang memberi tugas, terhadap sesame jasa penilai dan terhadap masyarakat. Cara menentukan nilai agunan adalah sebagai berikut : harga tanah/m2 (berdasarkan harga pasaran/penilaian dan berdasarkan harga PBB tahun penilaian), harga bangunan sesuai tahun dibangun (berdasarkan harga pasaran/penilaian dan berdasarkan harga PBB tahun penilaian), dikurang dengan harga penyusutan, setelah itu maka dapat ditentukanlah nilai likuiditas dari agunan tersebut. Kemudian penilai memberikan pendapatnya terhadap agunan tersebut untuk dilaporkan kepada pihak bank yang memberikan tugas tersebut en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Jasa Penilai Publik en_US
dc.subject Agunan en_US
dc.title Analisis Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Agunan Pada Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Di PT. BPRS Al Washliyah Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account