dc.description.abstract |
Berkaitan dengan alokasi dana desa, perlu adanya akuntabilitas dan
transparansi. Akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan Permendagri 113
tahun 2014 yang mengatur tentang Tentang Pelaporan Keuangan Desa salah
satunya Laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama disampaikan
paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan ke kecamatan hal ini
disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia kemudian tingkat
pendidikan yang tidak sesuai juga menjadi salah satu faktor Aparatur desa yang
kurang siap dalam pengelolaan alokasi dana desa serta dalam hal transparansi
desa belum mengoptimalkan Sistem Transparansi yang seharusnya diterapkan
dimana tidak ada informasi mengenai jumlah pemasukan atau pengeluaran
mengenai Alokasi Dana Desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa pada desa sei suka
deras. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah kantor desa sei suka deras
serta serta aparatur desa. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan
menggunakan data primer dan sekunder, Teknik pengumpulan dilakukan
dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif..
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana
desa dalam pembangunan desa di Desa Sei Suka Deras Secara Keseluruhan
mulai dari akuntabilitas dan transparansi, sudah cukup baik, akan tetapi masih
memiliki cukup banyak kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut dibuktikan
dalam pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah telah menerapkan prinsip
akuntabilitas, yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan
pengalokasian dana desa ( musyawarah desa ) |
en_US |