dc.description.abstract |
Setiap orang yang memperoleh pendapatan dari pekerjaannya akan
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah. PPh Pasal 21
karyawan dalam sebuah perusahaan akan dilakukan perhitungan, pemotongan dan
pencatatan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja dan pada akhirnya
perusahaan akan menyetorkannya kepada pemerintah. Tujuan penelitian untuk
mengetahui apakah proses Pengitungan, Pemotongan, dan penyetoran PPh Pasal
21 tahun 2017 yang dilakukan PT. Rekadaya Cipta Sentosa telah sesuai dengan
Perundang-Undangan Perpajakan.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu
dengan cara menganalisis data-data yang dikumpulkan dari PT. Rekadaya Cipta
Sentosa.
Dari hasil analisis pada PT. Rekadaya Cipta Sentosa terjadi perselisihan
data pengitungan yang meliputi kesalahan dalam menetapkan biaya jabatan dan
tidak menerapkan sanksi administrasi bagi pegawai tidak memiliki NPWP.
Selain itu penerapan lapisan tarif pajak yang mengakibatkan penyetoran pajak PT.
Rekadaya Cipta Sentosa menjadi kurang bayar |
en_US |