dc.description.abstract |
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayar atas setiap kegiatan yang
menghasilkan pendapatan/gaji bila telah mencapai haul dan nishab. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui intensitas pengelolaan pendayagunaan zakat profesi dan untuk
mengetahui pendapatan dan pendistribusian zakat profesi di Badan Amil Zakat Nasional
Kota Binjai.
Adapun penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara
fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan
berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa
penghitungan zakat profesi, pengelolaan, pendayagunaan dan pendistribusian dana zakat
oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Binjai telah sesuai dengan
PP No. 14
Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat dan PMA No. 52 Tahun 2014 tentang
penghitungan zakat dan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif |
en_US |