dc.description.abstract |
Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Penanggulangan Kemiskinan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 adalah Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalu bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Program Kartu Keluarga Sejahtera merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu yang dicairkan dalam bentuk sembako pangan yang diberikan kepada keluarga kurang mampu diseluruh Indonesia. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dalam rangka Efektivitas Pelaksanaan Program Kartu Keluarga Sejahtera di Kecamatan Medan Perjuangan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka hasil yang dapat diperoleh yaitu bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dalam rangka Efektivitas Pelaksanaan Program Kartu Keluarga Sejahtera di Kecamatan Medan Perjuangan belum terimplementasikan dengan baik dimana masih banyak warga yang kurang mampu yang tidak menjadsasaran program tersebut dan masih sering mengalami keterlambatan waktu dalam pencairan bantuan pangan program tersebut, kurang akuratnya data warga kurang mampu dan pengawasan waktu, sehingga membuat efektivitas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang diberikan pemerintah masih belum sesuai seperti yang diharapkan. |
en_US |