Research Repository

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Dibawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Kharisma, Nesya
dc.date.accessioned 2020-06-13T06:06:36Z
dc.date.available 2020-06-13T06:06:36Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3457
dc.description.abstract Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orangtua. Namun, ketentuan batas usia tersebut ternyata mengalami disharmonisasi dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menentukan usia di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak dan perkawinan pada usia tersebut harus dicegah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Metode deskriptif kualitatif hanyalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian dengan metode ini ialah menganalisis kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh. Analisis data dilakukan dengan mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan, proses perencanaan, sarana prasarana, dan pelaksanaan pedoman perkawinan dibawah umur. Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Di Bawah Umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai dapat disimpulkan bahwa dalam penyampaian informasi kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama kepada pihak Kantor Urusan Agama pada setiap kecamatan. Adanya perilaku/sikap yang bertanggung jawab dari Kantor Urusan Agama terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan publik, yaitu dengan cara mengawasi langsung perkawinan dan memberikan arahan berupa persyaratan dalam melangsungkan perkawinan kepada calon suami istri yang ingin melangsungkan perkawinan. Adanya dukungan sumber daya yang diberikan pemerintah dalam menjalankan kebijakan, yaitu memberikan informasi mengenai cara mengurus dispensasi perkawinan dan pemberian pelatihan petugas yang ada di Kantor Urusan Agama mengenai perkawinan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pedoman perkawinan. Adanya pedoman atau aturanaturan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Dibawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account