Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31738| Title: | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KESEHATAN DASAR ANAK DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DI PUSKESMAS LUBUK PAKAM |
| Authors: | AULIA, TRI WINANDA |
| Keywords: | Implementasi Kebijakan;Kesehatan Anak;Pelayanan Kesehatan;Sumber Daya;Puskesmas |
| Issue Date: | 18-Apr-2026 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Sosial Anak di Puskesmas Lubuk Pakam. Pentingnya pemenuhan hak kesehatan anak sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan regulasi untuk menanggulangi permasalahan ini, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dasar masih mengalami kendala dan keterbatasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Puskesmas, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Sosial Anak di Puskesmas Lubuk Pakam telah terimplementasi hal ini dapat dibuktikan dengan: (a) adanya unsur pelaksanaan kebijakan, (b) adanya sumber daya dalam pelaksanaan kebijakan, (c) adanya tujuan yang terealisasikan, (d) adanya komunikasi. Keberhasilan program terlihat dari meningkatnya cakupan imunisasi, kesadaran masyarakat, serta menurunnya kasus penyakit tertentu pada anak. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31738 |
| Appears in Collections: | Public Administration Science |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI AULIA TRI WINANDA.pdf | Full Text | 2.64 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.