Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31445| Title: | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN PUNGUTAN LIAR DI KOTA MEDAN |
| Authors: | DAMANIK, WULAN AZANI |
| Keywords: | Implementasi kebijakan;lalu lintas |
| Issue Date: | 6-Mar-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Permasalahan kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas di Kota Medan mendorong munculnya pengatur lalu lintas tidak resmi (Pak Ogah) yang sering disertai praktik pungutan liar, sehingga pemerintah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi telah dilakukan melalui sosialisasi dan penertiban, namun belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya, kurangnya konsistensi dalam penertiban, serta belum adanya tindak lanjut yang berkelanjutan. Selain itu, sebagian masyarakat masih menganggap keberadaan Pak Ogah membantu kelancaran lalu lintas di titik tertentu. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini belum efektif, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, konsistensi dalam penegakan aturan, serta penguatan sumber daya dan solusi sosial bagi pelaku agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31445 |
| Appears in Collections: | Public Administration Science |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| FILE 20N-WULAN AZANI DAMANIK (1).pdf | Full Text | 2.04 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.