Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31373
Title: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAPORAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DI KANTOR DISDUKCAPIL KOTA MEDAN
Authors: ANJANI, DWI
Keywords: Implementasi Kebijakan;Administrasi Kependudukan
Issue Date: 8-Apr-2026
Publisher: umsu
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaporan identitas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan serta hambatan dalam pelaksanaannya. Pelaporan identitas kependudukan penting untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan identitas kependudukan, terutama bagi masyarakat yang sakit keras, penyandang disabilitas, maupun masyarakat dengan keterbatasan tertentu.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan serta masyarakat. Analisis penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 telah berjalan cukup baik. Hal ini didukung oleh adanya komunikasi dan koordinasi, ketersediaan sumber daya, sikap pelaksana yang responsif, serta struktur birokrasi yang didukung oleh standar operasional prosedur (SOP). Namun demikian, masih terdapat kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31373
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DWI ANJANI.pdfFull Text3.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.