Research Repository

Perlakuan Perpajakan Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air Pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Amirul Khalidy Mahendra
dc.date.accessioned 2020-04-16T07:54:55Z
dc.date.available 2020-04-16T07:54:55Z
dc.date.issued 2019-03-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3074
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab tidak teraturnya Surat ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak terhadap Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak kepada pihak PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Dan untuk mengetahui bagaimana pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan perlakuan perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan tidak teraturnya Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak atas Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak disebabkan tidak setiap saat laporan keuangan perusahaan itu dapat di koreksi pada tahun yang sama, artinya bisa saja laporan perpajakan suatu perusahan dikoreksi pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat begitu banyaknya jumlah wajib pajak yang harus dikoreksi dan ditambah lagi dengan minimnya dan terbatasnya SDM yang dimiliki. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa perbedaan pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara disebabkan oleh menurut Dirjen pajak berpendapat pendapatan non air dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dituangkan dalam keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-539/PJ/2001 pasal 3 ayat (3), sedangkan menurut PDAM Tirtanadi tidak tepat pendapatan non air dikenakan PPN karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 Pasal 16 B ayat 3 dan PP Nomor 40 Tahun 2015. en_US
dc.subject Pajak Pertambahan Nilai (PPN) en_US
dc.subject Pendapatan Non Air en_US
dc.title Perlakuan Perpajakan Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air Pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account