Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28250
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Muhammad Mukhtar Maajid-
dc.date.accessioned2025-08-27T07:33:07Z-
dc.date.available2025-08-27T07:33:07Z-
dc.date.issued2025-06-25-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28250-
dc.description.abstractRendahnya pemahaman pelaku wajib pajak UKM mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan EMKM yang dapat menghambat dalam kewajiban perpajakan dan pertumbuhan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman pelaku wajib pajak Usaha Kecil, Menengah (UKM) atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk mengetahui dan menganalisis pelaku wajib pajak Usaha Kecil, Menengah (UKM) menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Makro (SAK EMKM) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku wajib pajak orang pribadi UKM yang terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam, yang sedang melakukan pelaporan SPT tahunan di Aula sinergi Lantai 2 yang berjumlah 30 Wajib Pajak, teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah Sampling Jenuh, jumlah sampel sama dengan jumlah populasi yaitu sebanyak 30 responden wajib pajak orang pribadi UKM yang terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu memberikan kuesioner dan selanjutnya melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak orang pribadi UKM yang terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam, yang sedang melakukan pelaporan SPT tahunan di Aula sinergi Lantai 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UKM tentang peraturan perpajakan masih rendah, dengan 53% responden tidak mengetahui tarif dan masa berlaku pajak. Selain itu, 90% responden mengaku tidak mampu melakukan perhitungan pajak dengan benar. Dalam hal penerapan SAK EMKM, 83% responden tidak menerapkan standar akuntansi ini dalam laporan keuangan mereka. Pelaku UKM atas Penerapan Akuntansi dalam kegiatan usaha UKM ini dapat dikatakan hanya beberapa UKM yang menerapkan akuntansi menggunakan jasa karyawan khusus bagian keuangan. Para pelaku UKM lebih mengutamakan pengalaman dari pada pendidikan untuk mendapatkan ilmu tentang akuntansi untuk menjalankan usahanya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif dari pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku UKM terhadap kewajiban perpajakan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPemahaman Peraturan Pemerintahen_US
dc.subjectPenerapan SAK EMKMen_US
dc.titleANALISIS PEMAHAMAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018, DAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN EMKM DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tugas_Akhir_Muhammad_Mukhtar_Maajid_Lubis fix.pdfFull Text5.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.