dc.description.abstract |
Perkembangan penduduk di Kota Pematangsiantar semakin meningkat
setiap tahunnya, kepadatan penduduk menyebabkan lahan terbuka hijau semakin terkikis dan tidak terkendalinya pembangunan. Dalam hal ini pemerintah mengesahkan dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 12 Tahun 2012 Tentang pengelolaan ruang terbuka hijau yang diberikan tanggung jawab kepada badan lingkungan hidup yang bekerjasama dengan dinas tata ruang, perumahan, dan permukiman dalam pelaksanaannya. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi, apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah no 12 tahun 2012 dan melihat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.. Jenis data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data dan penyajian data. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa secara umum proses implementasi pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar telah berjalan dengan prosedur yang ada meskipun masih dijumpai beberapa kekurangan dan kendala dalam proses implementasinya. Hambatan tersebut dikarenakan adanya hal-hal berikut yaitu, lemahnya sosialisai, terbatasnya lahan, kurangnya anggaran, serta lemahnya kerjasama antar dinas terkait. Namun
keberhasilan akan pengelolaan ruang terbuka hijau sudah dapat dilihat dengan perolehan prestasi yang telah diperoleh oleh pemko Pematangsiantar terhadap lingkungan hidup |
en_US |