Abstract:
Kehidupan sosial merupakan ruang manusia mengekspresikan semua tindakan
dan kegiatannya di dalam kehidupan. Baik itu dalam menentukan pilihan dan pilar
kehidupannya. Terkhusus anak anak yang berusia dini, yang dipekerjakan untuk
membantu kestabilan ekonomi keluarga yang seharusnya tidak tanggung anak
anak yang harusnya belajar dan bermain. Perlindungan anak mengupayakan agar
setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak
lainnya menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan
agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada
kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan
terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak
yang di tinggalkan oleh kedua orang tuanya tanpa adanya tanggung jawab. Dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak
anak, selain merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia juga penghalang yang
sangat besar bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Tujuan dari
kehidupan anak penjual korek ini, memberikan pemahaman dan keadilan untuk
anak anak serta pemahaman kepada kedua orang tua untuk mendidik dan
memenuhi anak anak dalam berkembang untuk keberlangsungan hidupnya. Anak
anak dengan perilaku sosial yang rendah akan menghadapi masalah- masalah
seperti penolakan, masalah perilaku dan menurunkan status pendidikan ketika
memasuki sekolah, dan oleh karena itu, menyelamatkan masa depan anak adalah
jembatan perubahan menuju kehidupan yang layak.