Abstract:
Fenomena juru parkir liar merupakan permasalahan yang sering dijumpai
di berbagai kota besar, termasuk Kota Medan. Keberadaan mereka sering kali
tidak terkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak memiliki izin resmi, sehingga
menimbulkan berbagai dampak negatif seperti ketidaktertiban lalu lintas,
ketidakjelasan tarif parkir, serta potensi pungutan liar. Penertiban juru parkir liar
merupakan salah satu tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola perparkiran
yang tertib dan berkelanjutan di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas koordinasi horizontal yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan Kota Medan dengan instansi terkait dalam upaya penertiban juru parkir
liar. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
koordinasi horizontal antar lembaga seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP belum
berjalan secara efektif. Hambatan yang ditemukan meliputi kurangnya komunikasi
atau sosialisasi kepada juru parkir liar serta keterbatasan sumber daya manusia atau
personel dalam penertiban juru parkir liar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
peningkatan komunikasi atau sosialisasi kepada juru parkir liar dan peningkatan
personel dalam penertiban juru parkir liar.