Abstract:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting
dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Kabupaten Deli Serdang
sebagai salah satu daerah dengan potensi ekonomi yang berkembang, dituntut
untuk mengelola sumber-sumber pendapatan secara efektif, termasuk dari sektor
Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Hotel. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas perencanaan dan pengawasan terhadap ketiga jenis pajak
tersebut dalam upaya meningkatkan PAD. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perencanaan pajak telah disusun sesuai dengan regulasi dan telah berjalan secara
cukup efektif dalam mendukung pencapaian target PAD, meskipun masih terdapat
kendala dalam pemetaan potensi, proyeksi penerimaan, serta koordinasi antar
instansi terkait. Pengawasan terhadap pajak daerah juga tergolong cukup efektif
karena telah dilakukan melalui sosialisasi, pemeriksaan, dan penerapan sanksi,
namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan dalam hal konsistensi dan
penegakan hukum. Secara keseluruhan, Pajak Restoran, Hiburan, dan Hotel
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, meskipun realisasinya
belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih
terintegrasi, peningkatan sinergi antar lembaga, serta penguatan kesadaran wajib
pajak guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah.