Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bank Umum Syariah
di Medan melakukan pengukuran kinerja keuangannya dengan berbasis maqashid
syariah. Dengan perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat saat ini di
Medan seharusnya pengukuran kinerja keuangannya benar-benar sesuai dengan
prinsip-prinsip dan syariat Islam. Pengukuran kinerja keuangan pada Bank Umum
Syariah Medan saat ini masih menggunakan pengukuran kinerja keuangan yang
mirip dengan konsep bank konvensional. Dengan demikian Bank Umum Syariah
Medan yang ada belumlah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak sesuai dengan
pengertian teorinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data yang
ada dari website OJK. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini
menjelaskan bahwa dari kelima dimensi maqasid syariah sudah diterapkan secara
keseluruhan pada Bank Umum Syariah Medan yang menjadi objek dipenelitian ini
akan tetapi penerapannya masih belum sepenuhnya terimplementasi dengan
optimal, sehingga diperlukan peningkatan agar tujuan maqasid syariah dapat
diterapkan secara maksimal dalam operasional dan pengukuran kinerja keuangan
bank. Dari 6 bank tersebut pencapaian tujuan pada dimensi memelihara agama telah
terjalankan baik sesuai dengan basis maqashid syariah, agar pencapaian tujuan pada
dimensi tersebut meningkat ditahun berikutnya keenam bank tersebut harus
meningkatkan pendapatan bebas bunga. Pencapaian pengukuran kinerja keuangan
pada dimensi memelihara agama ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
bahwa Bank Umum Syariah Medan tidak hanya berfokus pada keuntungan
finansial, tetapi juga berusaha memenuhi tanggung jawab sosial yang menjadi salah
satu tujuan utama dari maqasid syariah. Untuk ketiga bank sebaiknya meningkatkan
lagi penerapan kinerja keuangannya dengan berbasis maqasid syariah, karena
walaupun hasil pencapaian tujuannya masih sangat rendah tapi sudah cukup baik
jika dibandingkan dengan bank yang lain