dc.contributor.author | PRIMA, TAUFIK | |
dc.date.accessioned | 2024-12-02T02:45:44Z | |
dc.date.available | 2024-12-02T02:45:44Z | |
dc.date.issued | 2024-08-29 | |
dc.identifier.uri | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26570 | |
dc.description.abstract | Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah tentang bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Sumatera Utara. Pada implementasi peraturan daerah ini terdapat 3 komponen yang berhubungan antara lain pemerintah, masyarakat dan lembaga bantuan hukum. Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat miskin ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan yang dihadapinya terkait dengan proses hukum. di Sumatera Utara pada Perda Provinsi secara khusus memberikan jaminan bantuan hukum kepada masyarakat Sumatera Utara namun secara kuantitas masih jauh dari kebutuhan masyarakat dilapangan. Implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Sumatera Utara sangat memberikan manfaat bagi masyarakat guna memberikan perlindungan, pertolongan dan kesejahteraan bagi masyarakat. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Bantuan Hukum | en_US |
dc.subject | Implementasi Peraturan Daerah | en_US |
dc.subject | Masyarakat miski | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI SUMATERA UTARA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |