Abstract:
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum
diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat
atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi
mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana implementasi Peraturan Daerah tentang bantuan hukum gratis untuk
masyarakat miskin di Sumatera Utara. Pada implementasi peraturan daerah ini
terdapat 3 komponen yang berhubungan antara lain pemerintah, masyarakat dan
lembaga bantuan hukum. Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat miskin ini
diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan yang
dihadapinya terkait dengan proses hukum. di Sumatera Utara pada Perda Provinsi
secara khusus memberikan jaminan bantuan hukum kepada masyarakat Sumatera
Utara namun secara kuantitas masih jauh dari kebutuhan masyarakat dilapangan.
Implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan hukum gratis untuk masyarakat
miskin di Sumatera Utara sangat memberikan manfaat bagi masyarakat guna
memberikan perlindungan, pertolongan dan kesejahteraan bagi masyarakat.