dc.description.abstract |
Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di Indonesia saat ini, maka tidak
heran jika pajak menjadi primadona dan sangat diandalkan untuk memenuhi
kebutuhan negara. Dalam sistem pemungutannya sendiri, Indonesia Menganut Self
Assessment System, dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan dalam menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar
inilah Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Tim Pemeriksa
Pajak dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak apakah Perhitungan yang dilakukan
oleh Wajib Pajak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau ada kewajiban
perpajakan yang masih belum terpenuhi. Pemeriksa Pajak dapat menjalankan
tugasnya apabila sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Maka Dalam
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan pajak
pada KPP Madya Dua Medan dan bagaimana pemeriksaan pajak dapat berdampak
pada penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi
dengan sumber data sekunder berupa data pemeriksaan dan penerimaan pajak yang
diperoleh dari KPP Madya Dua Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP
Madya Dua Medan sudah baik dan sesuai standar pemeriksaan yang telah
ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Adanya tunggakan pemeriksaan
disebabkan karena bertambahnya penerbitan SP2 namun SDM yang ada pada tim
pemeriksa pajak terbatas. Sedangkan target PPh Pasal 25 Badan tidak mencapai
target yang ditentukan disebabkan karena adanya laju perekonomian yang
melambat dikarenakan wabah korona pada saat itu, sehingga laju bisnis Wajib
Pajak low yang membuat omzet WP turun. Faktor lain yaitu dipengaruhi oleh WP
yang sudah tutup dan tidak beroperasi kembali, lalu ada juga dipengaruhi oleh
tingginya jumlah Restitusi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. |
en_US |