Abstract:
Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengambil narasumber sebanyak lima orang.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Deli Serdang
telah terimplementasi dengan baik, karena pimpinan dan pegawai mampu dalam
mencapai tujuan dan sasaran, pelaksanaan operasional, melakukan pengawasan dan
penilaian secara berkala. Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara
intensif melalui program pengarahan, sosialisasi, ataupun rapat rutin agar pegawai
dapat memahami dan mematuhi kebijakan disiplin pegawai. Melalui serangkaian
pelatihan, edukasi, penerapan kebijakan, pengawasan yang ketat, serta evaluasi
yang telah dilakukan, pegawai kini lebih disiplin dalam menjalankan tugas-tugas
mereka. Tingkat absensi berkurang, dan kepatuhan terhadap peraturan meningkat.
Pegawai diharapkan konsisten dalam menyelesaikan tugas dengan tepat waktu
sehingga dapat mengelola dokumen atau surat menyurat dengan baik dan
memberikan layanan terbaik kepada masyarakat