Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalis pencatatan, perhitungan, dan
pemotongan PPh pasal 21 di PTPN IV Medan sudah sesuai dengan undang-undang
perpajakan. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan obyek penelitian pada PPh
21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan.
Dengan data yang digunakan berupa data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh
dari data laporan penggajian dari perusahaan, dengan teknik analisis data berupa
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV
(Persero) terjadi perselisihan data perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal
21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan
tetap, Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan
Nomor 36 Tahun 2008 dan dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak
perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana
Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan
sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas
gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan