Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya
ketidaksesuaian tarif yang ditetapkan oleh perusahaan dengan peraturan yang
ditetapkan
oleh
pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.
59/PMK.03/2022 atas jasa kontstruksi. Teknik pengumpulan data diperoleh
melalui pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui persoalan yang
dipecahkan sehingga diperoleh gambaran mengenai masalah yang sedang diteliti.
Menggunakan data berupa rekapan bukti pemotongan Pajak PPh Pasal 23 dan
wawancara kepada pihak perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
PT. Anugrah Mentari Perkasa belum menerapkan tarif pajak PPh 23 sesuai
dengan peraturan yang berlaku