Research Repository

Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP

Show simple item record

dc.contributor.author Alyafedri, Youfan
dc.date.accessioned 2024-11-01T10:21:15Z
dc.date.available 2024-11-01T10:21:15Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25731
dc.description.abstract Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Korban tindak pidana yang dapat diberikan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, Terorisme, Perdagangan orang, Diskriminasi ras dan etnis, Tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana memiliki beberapa problematika yang terkadang sangat merugikan bagi korban tindak pidana, Pemberian restitusi masih belum mendapat perhatian dari pemerintah, Masih belum seimbang apabila dibandingkan dengan perhatian terhadap pelaku tindak pidana, Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. 2) untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi sebagai pemenuhan hak korban tindak pidana menurut KUHAP dan diluar KUHAP, dan 3) untuk mengetahui problematika pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana tentunya telah diatur di dalam KUHAP yaitu pada pasal 98 sedangkan di luar KUHAP aturan terkait restitusi diatur salah satunya ditaur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. 2) Pelaksanaan pemberian restitusi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. 3) Problematika pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana tentunya ada 3 faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject kebijakan hukum en_US
dc.subject problematika en_US
dc.subject hak restitusi korban tindak pidana. en_US
dc.title Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account