dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama dalam
melakukan perbuatan menggali sumur minyak secara ilegal di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh
Timur, Kecamatan Rantau Panjang. Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di
wilayah ini menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kerugian
ekonomi bagi negara, dan potensi konflik sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pengeboran ilegal dapat
dikenai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penegakan hukum di wilayah tersebut menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan
sumber daya aparat penegak hukum dan adanya oknum yang terlibat. Upaya penegakan hukum yang
lebih efektif dan koordinasi antara instansi terkait diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Selain itu,
partisipasi aktif masyarakat dan peningkatan kesadaran akan dampak negatif pengeboran ilegal juga
penting dalam mendukung upaya penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan
holistik yang melibatkan penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan
koordinasi antar-institusi merupakan kunci untuk mengurangi kegiatan pengeboran minyak ilegal di
Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk
memperkuat regulasi dan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pengeboran
minyak ilegal, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi sumber daya alam secara
berkelanjutan |
en_US |