Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Menyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan No. 137/Pdt.G/2023/PN Mdn).

Show simple item record

dc.contributor.author RIZQI, SILVI AULIA
dc.date.accessioned 2024-10-30T11:02:36Z
dc.date.available 2024-10-30T11:02:36Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25703
dc.description.abstract Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban pihak lain, atau perbuatan yang bisa merugikan pihak lain. Dalam hal ini, perbuatan melawan atau melanggar hukum juga bisa diartikan sebagai perilaku yang melanggar agama, hukum, kesusilaan dan aturan yang berkembang dalam masyarakat. Islam telah menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. seorang penyandang disabilitas yang berada dibawah pengampuan juga merupakan subjek hukum yang berhak memeperoleh hak-hak kewarisan sebagai seorang ahli waris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang peralihan hak atas tanah menurut hukum positif di Indonesia yang berasal dari warisan, perlindungan hukum bagi ahli waris yang menyandang disabilitas dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah, pertimbangan hakim terhadap putusan No. 137/Pdt.G/2023/PN Mdn yang menyatakan perbuatan melawan hukum. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum Peraturan dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dijelaskan mengenai sebab-sebab terjadinya peralihan hak atas tanah yang dinyatakan bahwa tukar menukar, hibah, jual beli, pemberian menurut adat, pemberian menurut wasiat serta perbuatan lain yang mengakibatkan pemindahan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Perlindungan hukum terhadap ahli waris penyandang disabilitas yaitu ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pertimbangan hakim dalam perkara peralihan hak atas tanah dimana tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris lainnya dimana keterangan saksi-saksi dari Penggugat dan Tergugat yang menyatakan bahwa ahli waris yang bernama Sahap Benny Henny F F. Sirait, sejak kecil sudah mengalami kurang sempurna akalnya, dan menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Penyandang Disabilitas en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Menyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan No. 137/Pdt.G/2023/PN Mdn). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account