Research Repository

Analisis Putusan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial Juliari P.Batubara Pada Putusan 29/Pid.Sus TPK/2021/PN.JKT. PST

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Fauzan
dc.date.accessioned 2024-10-30T08:01:10Z
dc.date.available 2024-10-30T08:01:10Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25691
dc.description.abstract Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Korupsi telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam mengkaji UU Tipikor dan UU Dana Bansos; menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bansos; dan menganalisis putusan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial Juliari P.Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma, kaidah, asas, teori, filosofi, dan aturan hukum untuk mencari solusi atau jawaban atas permasalahan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penerapan sanksi tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia berdasarkan pada Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 18A, 37, 43, dan 46 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian beberapa ayat yang relevan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dalam Islam terkait dengan tindak pidana korupsi adalah Al-Baqarah ayat 188, An Nisa ayat 29, Ali Imran ayat 161, dan Al-Ma'idah ayat 42, serta beberapa hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan riwayat Ahmad; 2) Hakim dalam menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bansos harus berdasarkan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Pasal 7 ayat 1 huruf h Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3) Dalam kasus Juliari sudah sepantasnya dijatuhi hukuman mati karena dilakukan pada masa pandemi Covid 19, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak pidana korupsi en_US
dc.subject bansos en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title Analisis Putusan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial Juliari P.Batubara Pada Putusan 29/Pid.Sus TPK/2021/PN.JKT. PST en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account