Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR DI TEMPAT HIBURAN MALAM (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Pts)

Show simple item record

dc.contributor.author YUZIRWAN, MOHAMAD ABELINO
dc.date.accessioned 2024-10-30T07:57:44Z
dc.date.available 2024-10-30T07:57:44Z
dc.date.issued 2024-10-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25690
dc.description.abstract Peraturan perundang-undangan untuk menghalangi anak-anak dibawah umur di usia 10-17 tahun untuk memasuki lapangan kerja telah cukup memadai guna membatasi bahkan melarang anak dibawah umur di pekerjakan, akan tetapi kenyataannya sepanjang masyarakat masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan maka semakin banyak pekerja anak dibawah umur yang dipekerjakan pada jenis pekerjaan terburuk terutama diwilayah pedesaan bahkan diperkotaan juga banyak dijumpai. Penelitian ini untuk mengetahui modus memperkerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam dalam putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Pts, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak dibawah umur di tempat hiburan malam, serta bagaimana analisis putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Pts terkait memperkerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdakwa Safnad Liu memberikan bentuk pekerjaan sebagai karyawan khusus Viar Café terhadap saksi Wandaria Sindi Claudiya yaitu melayani/menemani tamu cafe Xtwo89 Putussibau saat duduk dan minum-minuman keras, dengan cara berpakaian menarik dan berprilaku baik melayani tamu dengan ketentuan waktu kerja karyawan mulai dari jam 20.00 Wib sampai dengan jam 00.00 Wib. Perlindungan hukum terhadap memperkerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam belum sesuai dengan perlindungan hukum tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang undang Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan fakta bahwa dalam praktek salah satu perusahaan banyak pelanggaran terhadap persyaratan dalam mempekerjakan anak, seperti tidak ada izin orang tua, waktu kerja di malam hari, upah yang rendah, waktu kerja yang panjang. Analisis putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Pts terkait memperkerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam belum mencerminkan efek jera bagi terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim tidak membuat pelaku merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan muncul lagi tindak pidana seperti ini dikemudian hari. Seharusnya terdakwa tidak hanya dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun, seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak Dibawah Umur en_US
dc.subject Tempat Hiburan Malam en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR DI TEMPAT HIBURAN MALAM (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Pts) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account