dc.description.abstract |
Peraturan perundang-undangan untuk menghalangi anak-anak dibawah
umur di usia 10-17 tahun untuk memasuki lapangan kerja telah cukup memadai
guna membatasi bahkan melarang anak dibawah umur di pekerjakan, akan tetapi
kenyataannya sepanjang masyarakat masih banyak yang hidup di bawah garis
kemiskinan maka semakin banyak pekerja anak dibawah umur yang dipekerjakan
pada jenis pekerjaan terburuk terutama diwilayah pedesaan bahkan diperkotaan
juga banyak dijumpai. Penelitian ini untuk mengetahui modus memperkerjakan
anak dibawah umur di tempat hiburan malam dalam putusan Nomor
88/Pid.Sus/2019PN.Pts, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak
dibawah umur di tempat hiburan malam, serta bagaimana analisis putusan Nomor
88/Pid.Sus/2019PN.Pts terkait memperkerjakan anak dibawah umur di tempat
hiburan malam.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdakwa Safnad Liu
memberikan bentuk pekerjaan sebagai karyawan khusus Viar Café terhadap saksi
Wandaria Sindi Claudiya yaitu melayani/menemani tamu cafe Xtwo89 Putussibau
saat duduk dan minum-minuman keras, dengan cara berpakaian menarik dan
berprilaku baik melayani tamu dengan ketentuan waktu kerja karyawan mulai dari
jam 20.00 Wib sampai dengan jam 00.00 Wib. Perlindungan hukum terhadap
memperkerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam belum sesuai
dengan perlindungan hukum tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang
undang Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan fakta bahwa dalam praktek salah
satu perusahaan banyak pelanggaran terhadap persyaratan dalam mempekerjakan
anak, seperti tidak ada izin orang tua, waktu kerja di malam hari, upah yang
rendah,
waktu
kerja
yang
panjang.
Analisis
putusan
Nomor
88/Pid.Sus/2019PN.Pts terkait memperkerjakan anak dibawah umur di tempat
hiburan malam belum mencerminkan efek jera bagi terdakwa dan tidak
mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan hukuman yang ringan oleh Majelis
Hakim tidak membuat pelaku merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan
muncul lagi tindak pidana seperti ini dikemudian hari. Seharusnya terdakwa tidak
hanya dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun, seharusnya terdakwa di hukum
seberat-beratnya. |
en_US |