Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGOLAHAN OLI BEKAS TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2017/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Maulana, Dimas
dc.date.accessioned 2024-10-30T04:03:20Z
dc.date.available 2024-10-30T04:03:20Z
dc.date.issued 2024-10-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25682
dc.description.abstract Oli bekas merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah pada dasarnya berarti suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia, maupun proses-proses alam dan tidak atau belum mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif. Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan, bila tidak sanggup melakukan pengelolaannya sendiri maka harus diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 disini meliputi pengurangan, penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pemanfaatan. Pada dasarnya untuk melakukan pengelolaan limbah B3 diperbolehkan asalkan memiliki izin dari pemerintah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah analisis hukum normatif atau kepustakaan, dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis permasalahan mengenai Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengolahan Oli Bekas Tanpa Izin. Dari hasil penelitian ini, bahwa untuk melakukan pengolahan oli bekas wajib memiliki izin. Mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Setiap orang yang melakukan perbuatan mengelola limbah B3 tanpa izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat dipidana. Hal ini tercantum di dalam pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pengolahan en_US
dc.subject Oli Bekas en_US
dc.subject Perizinan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGOLAHAN OLI BEKAS TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2017/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account