Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Trader Atas Tindak Pidana Investasi 117/Pid.Sus/2022/PT. BTN)

Show simple item record

dc.contributor.author Pane, Era Zunisyah
dc.date.accessioned 2024-10-29T07:36:21Z
dc.date.available 2024-10-29T07:36:21Z
dc.date.issued 2024-09-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25672
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada trader dalam kasus tindak pidana investasi fiktif dengan mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 117/Pid.Sus/2022/PT. BTN. Fokus penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana sistem hukum Indonesia melindungi hak-hak trader yang menjadi korban dari tindakan penipuan investasi yang bersifat fiktif. Studi ini dalam pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis putusan pengadilan sebagai alat utama. Penelitian ini dalam pendekatan deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa kualifikasi tindak pidana investasi fiktif dalam hukum pidana Indonesia diatur melalui pasal-pasal tentang penipuan yaitu Pasal 28(1) jo 45(1). Investasi fiktif, yang sering melibatkan penawaran produk yang tidak ada atau tidak sesuai dengan deskripsi, dianggap sebagai tindak pidana jika pelaku dalam tipu muslihat untuk meraih keuntungan secara melawan hukum. Penegakan hukum ini penting untuk melindungi trader dan masyarakat dari kerugian serta memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Bentuk perlindungan hukum terhadap trader yang menjadi korban investasi fiktif mencakup penegakan hukum yang tegas, hak kompensasi, edukasi tentang risiko, serta regulasi dan pengawasan ketat. Pasal-pasal pidana seperti penipuan dan penggelapan memastikan pelaku dihukum, sementara proses perdata memungkinkan korban mengklaim ganti rugi. Edukasi meningkatkan kewaspadaan trader, dan regulasi ketat oleh otoritas seperti OJK dan Bappebti mencegah praktik investasi fiktif, menjadikan perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh. Putusan Nomor 117/Pid. Sus/2022/PT. BTN menegaskan perlindungan hukum bagi trader korban investasi fiktif. Pengadilan menerapkan Pasal 28 ayat 1 UU ITE untuk menghukum pelaku penipuan dan memerintahkan restitusi sebagai kompensasi bagi korban. Putusan ini menekankan pentingnya pengembalian dana serta perlunya pengawasan ketat dan edukasi untuk mencegah penipuan di masa depan, menjadi preseden penting bagi kasus serupa. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Trader en_US
dc.subject Investasi Fiktif en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Trader Atas Tindak Pidana Investasi 117/Pid.Sus/2022/PT. BTN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account