Abstract:
Penelitian ini membahas tentang analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan
komersial PT Kartika Hijau Lestari dalam menentukan pajak penghasilan badan
berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kesesuaian rekonsiliasi fiskal PT Kartika Hijau Lestari dengan UU No. 7 Tahun
2021. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data
dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah
diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rekonsiliasi fiskal pada PT Kartika
Hijau Lestari belum sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021.