dc.description.abstract |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah.
Pajak Kendraan Bermotor merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling
potensial. Namun, dalam pemungutannya masih ada wajib pajak yang melakukan
penunggakan pajak kendaraan bermotor. Ini menjadi satu tantangan yang
signifikam dalam pengelolaan pendapatan pajak. Keberadaan kebijakan hukum
pidana dalam menangani penunggak pajak diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak. Namun, efektivitas
kebijakan hukum pidana ini perlu diteleti lebih lanjut untuk mengetahui sejauh
mana penerapan sanksi pidana dapat berkontribusi terhadap peningkatan
kepatuhan pembayaran pajak.
Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan
studi peraturan perundang-undangan. Data dikumpulkan berdasarkan analisis
dokumen hukum yang mencakup undang-undang dan peraturan pemerintah terkait
penunggak pajak kendaraan bermotor dan hukum pidana. Teknik analisis
dilakukan melalui perbandingan da sollen dan da sein terhadap peraturan hukum
pidana terhadap kepatuhan pembayaran pajak untuk peningkatan pendapatan
pajak.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya dalam penegakan
kebijakn hukum pidana terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kontribusi terhadap pendapatan pajak.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada kualitas upaya penerapan
dan penegakan hukum. Penelitian ini menunjukan walaupun terdapat peraturan
yang ketat, masih terdapat kendala dalam penerapannya. Sehingga, dalam upaya
penegakkan hukumnya sering sekali terjadi ketidakpastian dalam penerapan
hukum. Meskipun, regulasi mungkin sudah ada, namun penerapannya yang tidak
konsisten. Ketidakadilan dalam dalam cara hukum menciptakan ketidak pastian
terhadap wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa tidak ada konsekuensi serius
jika tidak membayar pajak. Hal ini juga mempengaruhi motivasi wajib pajak
dalam mematuhi kewajiban Adapun saran untuk pemerintah daerah maupun
penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, disarankan adanya
harmonisasi regulasi, peningkatan sosialisasi hukum, dan evaluasi berkala
terhadap pelaksanaan peraturan. |
en_US |