dc.description.abstract |
Kecelakaan lalu lintas nyaris hampir terjadi setiap hari di jalan raya.
Faktornya bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti kodisi tubuh yang tidak
prima (kelelahan), kondisi jalan yang rusak, kondisi cuaca yang buruk, terburu
buru oleh waktu, dan/atau dibawah pengaruh obat-obatan sehingga mengalami
hilangnya kesadaran. Terlepas dari faktor yang menyebabkan Lakalantas diatas,
yang jelas disini adalah telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan jatuhnya korban. Dimana perdebatan dan penyelesaian para pihak
dapat diselesaikan secara hukum di pengadilan. Hakim akan memutuskan pihak
yang bersalah dalam hal ini untuk bertanggung jawab, baik dalam persoalan ganti
rugi yang diderita korban, secara fisik maupun materi. Persoalan mana dalam
penelitian ini di analisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang dikorelasikan dengan aspek hukum
perdata dalam penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas ini pada
penegakan hukum kepada pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan
pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research),
yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
topik artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem tanggung jawab hukum
terhadap korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang nomor 22
tahun 2009 yaitu dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pidana
sesuai dengan putusan pengadilan dan memberikan sanksi terhadap Terdakwa.
Dalam hal ini, jika korban kecelakaan lalu lintas ingin menuntut ganti rugi atas
kerugian yang dideritanya, ia dapat menggabungkan perkara tersebut untuk
diajukan dalam gugatan perdata. Penyelesaian ganti kerugian terhadap korban
kecelakaan lalu lintas. |
en_US |