dc.description.abstract |
Migrasi atau mobilitas manusia adalah perpindahan orang dari satu tempat
ke tempat lain. Migrasi telah terjadi sepanjang sejarah manusia dan seringkali
dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti perubahan iklim, perang, dan perubahan
ekonomi. Migrasi juga menjadi isu global yang penting karena dampaknya yang
signifikan pada masyarakat dan ekonomi negara-negara di seluruh dunia.
Kedatangan para pengungsi ke Indonesia memang membawa berbagai
permasalahan, baik pada pelanggaran kedaulatan negara maupun pada
penanganan pengungsi ketika sudah berada di Indonesia. Namun demikian,
Indonesia sendiri sebagai bangsa dan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai
Hak Asasi Manusia, dan berbagai aturan internasional yang telah ditetapkan
tentang tata cara sebuah negara yang didatangi oleh para pengungsi tersebut
Metode penelitian yang digunakan Metode penelitian yuridis normatif
adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir
deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang
sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu
ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Tujuan penelitian harus tergambar
secara tegas apa yang hendak dicapai di dalam melaksanakan penelitian tersebut.
Tujuan penelitian harus bertitik tolak dari permasalahan. Bahkan harus terlihat
tegas dan konkrit serta relevan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk
mengetahui pengaturan kewenangan Rudenim di Indonesia. Untuk mengetahui
pengaturan penempatan pengungsi luar negeri pada rumah detensi imigrasi di
Indonesia. Untuk mengetahui peran rumah detensi imigrasi dalam memberikan
perlindungan terhadap pengungsi luar negeri di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil
yaitu Peran Rumah Detensi Imigrasi Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap
Pengungsi Luar Negeri di Indonesia adalah menangani pelanggaran prosedural
keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing termasuk para pencari
suaka, dan juga melindungi hak dari warga negara asing yang berada di wilayah
Republik Indonesia. Sebagai negara yang menjadi bagian dari dunia Internasional,
maka dalam menghadapi masalah pengungsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk
melindungi hak-hak para pengungsi sesuai dengan hukum nasional dan hukum
internasional yang dianut oleh Indonesia. |
en_US |