dc.description.abstract |
melakukan investasi dengan dalil akan mendapatkan keuntungan dimasa yang
akan datang. Masyarakat tidak mengetahui bagaimana sistem kinerja pada aplikasi dan
apa saja konsekuensi yang akan terjadi. Pada saat sekarang ini juga banyak beredal
aplikasi trading online yang illegal, dampaknya banyak masyarakat yang dirugikan atas
tindakan aplikasi trading online yang beredar tersebut. Salah satu contoh kasus yang
akan dibahas dalam penelitian ini berdasarkan pada Putusan Nomor 81/Pdt.G/2020/PN
Amp para penggugat yang berjumlah 109 orang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif, menggunakan sumberdata
sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan
dan pendekatan penelitian kasus, data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sistem perjanjian kontrak
berjangka diatur dalam UndangUndang Nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi,
diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi serta diatur
juga dalam peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019, lalu diatur juga dalam Undang
undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 UU
Pasar Modal dijelaskan bahwa Prinsip keterbukaan merupakan tata cara yang
mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang mematuhi UU Pasar Modal
untuk memberitahukan kepada masyarakat di waktu yang tepat seluruh informasi
material tentang usahanya atau efeknya yang mempengaruhi keputusan pemodal
terhadap efek tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap nasabah, selain
itu OJK dan BAPPETI juga adalah lembaga yang mengawasi merupakan upaya
perlindungan terhadap nasabah pula. Berdasarkan Pada putusan Majelis Hakim
menyatakan gugatan penggugat cacat dan ditolak, oleh sebab itu hak-hak penggugat
tidak dapat dipulihkan, dalam hal ini Majelis Hakim seharusnya juga melihat dari sisi
lain, dimana penggugat tidak diberikan informasi mengenai izin dan susunan organisasi
perusahaan RIC dari awal, Majelis hakim juga gagal dalam melihat kerugian yang
diderita oleh penggugat, OJK dan BAPPETI juga dapat mengambil upaya perlindungan
kepada para penggugat yang tidak diberikan atau dipulihkan lagi hak-haknya. |
en_US |