Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pengguna Aplikasi Trading Online Yang Menyebabkan Kerugian (Analisis Putusan Nomor 81/Pdt.G/2020/PN Amp)

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Tarisyah
dc.date.accessioned 2024-10-25T09:08:45Z
dc.date.available 2024-10-25T09:08:45Z
dc.date.issued 2024-10-10
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25607
dc.description.abstract melakukan investasi dengan dalil akan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Masyarakat tidak mengetahui bagaimana sistem kinerja pada aplikasi dan apa saja konsekuensi yang akan terjadi. Pada saat sekarang ini juga banyak beredal aplikasi trading online yang illegal, dampaknya banyak masyarakat yang dirugikan atas tindakan aplikasi trading online yang beredar tersebut. Salah satu contoh kasus yang akan dibahas dalam penelitian ini berdasarkan pada Putusan Nomor 81/Pdt.G/2020/PN Amp para penggugat yang berjumlah 109 orang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif, menggunakan sumberdata sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan penelitian kasus, data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sistem perjanjian kontrak berjangka diatur dalam UndangUndang Nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi serta diatur juga dalam peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019, lalu diatur juga dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 UU Pasar Modal dijelaskan bahwa Prinsip keterbukaan merupakan tata cara yang mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang mematuhi UU Pasar Modal untuk memberitahukan kepada masyarakat di waktu yang tepat seluruh informasi material tentang usahanya atau efeknya yang mempengaruhi keputusan pemodal terhadap efek tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap nasabah, selain itu OJK dan BAPPETI juga adalah lembaga yang mengawasi merupakan upaya perlindungan terhadap nasabah pula. Berdasarkan Pada putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat cacat dan ditolak, oleh sebab itu hak-hak penggugat tidak dapat dipulihkan, dalam hal ini Majelis Hakim seharusnya juga melihat dari sisi lain, dimana penggugat tidak diberikan informasi mengenai izin dan susunan organisasi perusahaan RIC dari awal, Majelis hakim juga gagal dalam melihat kerugian yang diderita oleh penggugat, OJK dan BAPPETI juga dapat mengambil upaya perlindungan kepada para penggugat yang tidak diberikan atau dipulihkan lagi hak-haknya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Investor en_US
dc.subject Trading Online en_US
dc.subject Kerugian en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pengguna Aplikasi Trading Online Yang Menyebabkan Kerugian (Analisis Putusan Nomor 81/Pdt.G/2020/PN Amp) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account