Research Repository

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH TINGGAL DI KOTA MEDAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author FAHRIZ, PRATAMA
dc.date.accessioned 2024-10-24T01:20:34Z
dc.date.available 2024-10-24T01:20:34Z
dc.date.issued 2024-10-03
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25583
dc.description.abstract Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung. Apabila sebelumnya masyarakat mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Izin Mendirikan Bangunan Dirubah Menjadi Persetujuan Bangun Gedung. kemunculan peraturan tentang PBG menggantikan IMB dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan. PBG sendiri bersifat sebagai peraturan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Yaitu bagimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil Penelitian dan Pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa PBG merupakan ketentuan berupa soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Selain sanksi administratif, apabila terjadi pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Yaitu pidana penjara hingga 3 - 5 tahun atau denda. maksimal 10%-20% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain dan/atau kematian. Perubahan IMB menjadi PBG ini perlu dicermati oleh masyarakat ditengah maraknya pembangunan gedung-gedung di tengah kota. Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG bertujuan untuk menghasilkan bangunan yang lebih kokoh, tahan lama, dan minim risiko kerusakan. Proses perizinan PBG memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional seperti arsitek dan insinyur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas desain dan konstruksi bangunan. en_US
dc.subject Izin PBG en_US
dc.subject Pendirian Bangunan di Kota Medan en_US
dc.subject Penyederhanaan aturan pada UU Cipta Kerja Terhadap Standar Keselamatan Dan Fungsi Bangunan en_US
dc.title PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH TINGGAL DI KOTA MEDAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account